PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL...
Pasal 9
(1) Hasil Pencacahan yang tercantum dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi dasar bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai. (2) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak bersedia untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai tetap melakukan penutupan terhadap Buku Rekening Barang Kena Cukai berdasarkan berita acara yang ditandatangani secara sepihak oleh Pejabat Bea dan Cukai.
