PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL...
Pasal 10
(1) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dapat mengajukan keberatan atas Surat Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada wwww.peraturan.go.id
Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan diterima, dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati dan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak mengajukan keberatan, hak Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai dianggap diterima.
