Pasal 8
(1) Selisih kurang hasil Pencacahan etil alkohol diperhitungkan dengan Potongan sebagaimana dimaksud wwww.peraturan.go.id
dalam Pasal 6 ayat (1) dan Kelonggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Terhadap selisih kurang hasil Pencacahan minuman yang mengandung etil alkohol tidak diberikan Kelonggaran dan tidak diberikan Potongan. (3) Atas kekurangan hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib melunasi kekurangan hasil Pencacahan dan dikenakan denda administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (4) Atas selisih kurang hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat penetapan dalam bentuk Surat Tagihan. (5) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus melunasi kekurangan cukai yang disebabkan oleh selisih kurang hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan diterima.
