PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL...
Pasal 7
(1) Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan lebih kecil dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menghitung Kelonggaran. (2) Kelonggaran terhadap hasil Pencacahan yang kedapatan lebih kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 3 (tiga) kali Potongan. (3) Dalam hal hasil Pencacahan kedapatan lebih kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas kekurangannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
