Pasal 6
(1) Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan lebih kecil dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan diberikan Potongan dari jumlah barang kena cukai yang dihasilkan atau dimasukkan sejak Pencacahan terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Pengusaha Pabrik etil alkohol diberikan Potongan sebesar:
0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu Pencacahan terakhir; dan wwww.peraturan.go.id
0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang dibuat dan dimasukkan sejak Pencacahan terakhir; b. untuk Pengusaha Tempat Penyimpanan diberikan Potongan sebesar:
0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu Pencacahan terakhir;
0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang dimasukkan sejak Pencacahan terakhir; dan
1% (satu persen) dari jumlah selisih antara jumlah etil alkohol hasil Pencacahan sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal. (2) Dalam menghitung besarnya Potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari.
