PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL...
Pasal 3
(1) Atas hasil Pencacahan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dibuatkan berita acara hasil Pencacahan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai serta Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. (3) Lembar pertama berita acara disampaikan kepada Kepala Kantor yang mengawasi dan lembar kedua berita acara disampaikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
