Pasal 2
(1) Pencacahan dilakukan terhadap: a. etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan; atau b. minuman yang mengandung etil alkohol golongan A produksi dalam negeri yang berada di dalam Pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang masih terutang cukai. (2) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. paling lambat tanggal 10 setiap triwulan yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, untuk periode 3 (tiga) bulan sebelumnya; b. setiap saat atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan; c. setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai; atau wwww.peraturan.go.id
d. sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor. (3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pencacahan berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan disaksikan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. (4) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan Pencacahan.
