PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL...
Pasal 4
(1) Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan sama atau lebih besar dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak diberikan Potongan. (2) Kelebihan etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk sebagai barang kena cukai selesai dibuat yang wwww.peraturan.go.id
tidak diberitahukan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai Pencacahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
