PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
Pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan setiap bulan berdasarkan perkiraan data peserta, perkiraan penghasilan, dan tarif iuran.
