Pasal 9
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
(1) BPJS Kesehatan setiap bulan menyampaikan surat tagihan dana Iuran Jaminan Kesehatan kepada KPA BUN, dengan dilampiri: a. daftar perhitungan dana Iuran Jaminan Kesehatan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kuitansi/tanda terima sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Kesehatan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan. (3) Dalam hal tanggal 5 (lima) merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari kerja sebelum tanggal 5 (lima).
