PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
(1) Dalam rangka pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menyampaikan: a. nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama BPJS Kesehatan mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan Iuran Jaminan Kesehatan kepada KPA BUN; dan b. nomor rekening BPJS Kesehatan yang menampung pencairan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BPJS Kesehatan menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan tersebut kepada KPA BUN.
