PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA
Dalam hal terdapat kebijakan yang menyangkut perubahan jumlah kepesertaan, jumlah penghasilan, dan/atau besaran Iuran Jaminan Kesehatan yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kekurangannya dapat dipenuhi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
