Pasal 13
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
(1) KPA BUN dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Jaminan Kesehatan yang telah dicairkan atau ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan. (2) Rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan. (3) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai potongan dalam Surat Perintah Membayar pencairan dana atas tagihan triwulan berikutnya. (4) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut ditambahkan pada pengajuan tagihan triwulan berikutnya. (5) Pada triwulan pertama tahun berikutnya, KPA BUN dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Jaminan Kesehatan yang telah dicairkan atau ditagihkan pada tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut wajib segera disetorkan ke Kas Negara oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak. (7) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi penghasilan dan/atau realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya. (8) Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus dituangkan dalam berita acara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
