PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
PPK dan PPSPM menyelesaikan tagihan dana Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pencairan dana dari rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
