Pasal 11
BAB 3 — PENCAIRAN DANA
(1) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPP-LS diterima secara lengkap dan benar dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal PPSPM menolak atau mengembalikan SPP-LS karena SPP- LS tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian SPP-LS tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS. (3) Keterlambatan pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan sebagai akibat dari keterlambatan pengajuan tagihan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau sebagai akibat proses penolakan atau pengembalian oleh PPK dan/atau PPSPM merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
