PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 14
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA
(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran Jaminan Kesehatan dari Kas Negara kepada BPJS Kesehatan. (2) Tata cara pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
