Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal kementerian negara/lembaga memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN setelah kompilasi rencana pengawasan selesai disusun, Inspektorat Jenderal segera menyusun rencana pengawasan. (2) Inspektorat Jenderal menyampaikan rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. (3) Ketentuan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
