PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN...
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN PENGAWASAN
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyusun kompilasi rencana pengawasan dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan paling lambat pada akhir bulan April tahun anggaran berkenaan.
