PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai rencana pengawasan. (2) Pengawasan dilaksanakan oleh tim pengawas yang mendapat surat tugas dari pemimpin Inspektorat Jenderal. (3) Sebelum pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pengawas menyusun program kerja pengawasan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
