Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGAWASAN
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas BA BUN berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN.
(2) Kewenangan melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (3) Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melaksanakan tugas sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN; b. melaksanakan evaluasi terhadap rencana pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN yang disusun oleh Inspektorat Jenderal; c. menyampaikan pemberitahuan kepada pemimpin Inspektorat Jenderal dan/atau menteri/pimpinan lembaga yang belum menyampaikan rencana pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN; d. melakukan kompilasi dan evaluasi terhadap hasil pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal; e. melaporkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN kepada Menteri Keuangan; f. melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN; dan g. memberikan asistensi dan konsultasi kepada Inspektorat Jenderal dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN.
