PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-09-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGAWASAN
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengguna Anggaran atas BA BUN. (2) BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagian anggaran pengelolaan utang; b. bagian anggaran pengelolaan hibah; c. bagian anggaran pengelolaan investasi pemerintah; d. bagian anggaran pengelolaan penerusan pinjaman; e. bagian anggaran pengelolaan transfer ke daerah; f. bagian anggaran pengelolaan belanja subsidi; g. bagian anggaran pengelolaan belanja lainnya; dan h. bagian anggaran pengelolaan transaksi khusus.
