Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
(1) Kementerian negara/lembaga terkait menyampaikan perkiraan kebutuhan dana beserta kerangka acuan kerja masing-masing DAK Nonfisik kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Januari tahun anggaran sebelumnya. (2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan paling sedikit memuat: a. arah kebijakan dan prioritas DAK Nonfisik; b. perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/atau biaya satuan tahun anggaran berkenaan; c. target sasaran; dan d. perkiraan kebutuhan dana 3 (tiga) tahun ke depan untuk masing-masing DAK Nonfisik.
