Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun IKD DAK Nonfisik berdasarkan perkiraan kebutuhan dana yang disampaikan oleh kementerian negara/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. arah kebijakan dan prioritas DAK Nonfisik; b. perkembangan dana transfer lainnya dan/atau DAK Nonfisik dalam 3 (tiga) tahun terakhir; c. perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/atau biaya satuan untuk masing-masing DAK Nonfisik; dan/atau d. pengalihan belanja kementerian negara/lembaga terkait yang merupakan urusan Daerah. (3) IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling
lambat minggu terakhir bulan Februari tahun anggaran sebelumnya. (4) Penyusunan dan penyampaian IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
