Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan penyusunan rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik bersama Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Berdasarkan rancangan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
membahas dan menyepakati rancangan jenis DAK Nonfisik. (3) Pembahasan dan pengambilan kesepakatan arah kebijakan dan jenis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan pencapaian prioritas nasional, pengurangan kesenjangan layanan publik, dukungan operasional layanan publik, dan kemampuan keuangan negara. (4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. (5) Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN arah kebijakan DAK Nonfisik.
