PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. format rencana penggunaan Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); b. format laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); c. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); dan d. format rekapitulasi SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
