Pasal 47
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran DAK Nonfisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian negara/lembaga terkait. (3) Usulan kemudahan penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran; b. jenis dana yang diberikan kemudahan penyaluran; c. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran; dan d. persyaratan penyaluran. (4) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan kemudahan penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemudahan penyaluran DAK Nonfisik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
