PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 49
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat sisa BOK sampai dengan tahun anggaran 2022 pada Rekening Puskesmas, Puskesmas melakukan pengembalian sisa dana dimaksud ke RKUD paling lambat tanggal 31 Januari 2023 yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. (2) Penghitungan sisa BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui reviu aparat pengawasan internal pemerintah Daerah. (3) Sisa BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan pada penyaluran Dana BOK Dinas tahun anggaran 2023.
