PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 43
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Inspektorat Jenderal sebagai bahan masukan dalam melakukan pengawasan atas kegiatan kementerian/lembaga negara/Pemerintah Daerah/ lembaga lainnya yang didanai dengan BA BUN.
