PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 44
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara melakukan pengawasan atas pengelolaan DAK Nonfisik. (2) Pengawasan atas pengelolaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
