Pasal 42
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan kementerian negara/lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi atas DAK Nonfisik di Daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau menggunakan data lainnya sesuai dengan kebutuhan yang diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. (3) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta instansi pengawas internal Pemerintah Pusat dan instansi pengawas internal Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan DAK Nonfisik. (4) Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap: a. realisasi penyerapan DAK Nonfisik; dan/atau b. hasil penggunaan DAK Nonfisik, dengan berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan indikator yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
