Pasal 41
BAB 7 — PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan DAK Nonfisik. (2) DAK Nonfisik digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penggunaan DAK Nonfisik oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (4) Pelaksanaan DAK Nonfisik di Daerah berpedoman pada petunjuk teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait. (5) Kementerian negara/lembaga terkait sesuai kewenangannya melakukan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan DAK Nonfisik.
