Pasal 40
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Nonfisik, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f kepada Koordinator KPA Penyaluran TKD. (2) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD. (3) Berdasarkan konsolidasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Laporan Keuangan BA BUN TKD. (4) Laporan Keuangan BA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu bendahara umum negara pengelolaan TKD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (5) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
