Pasal 34
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal terdapat sisa DAK Nonfisik sampai dengan tahun anggaran 2021 pada RKUD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebesar sisa dana tersebut berdasarkan laporan dan/atau berita acara yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal tidak terdapat laporan atau berita acara sebagaimana pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta badan yang melaksanakan tugas dan fungsi atau memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan perhitungan sisa dana DAK Nonfisik. (3) Dalam hal tidak diperoleh hasil penghitungan sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil dengan memperhatikan rata-rata sisa DAK Nonfisik jenis dana tertentu atau nasional setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
