Pasal 35
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Penghentian dan penyesuaian penyaluran Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan dalam hal: a. terdapat perkiraan lebih salur; atau b. pengelolaan atau penggunaan yang tidak sejalan dengan petunjuk teknis. (2) Informasi perkiraan lebih salur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan untuk Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (3) Berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan untuk Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian negara/lembaga terkait melakukan verifikasi atas kebutuhan riil DAK Nonfisik.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat perkiraan lebih salur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian negara/lembaga terkait menyampaikan rekomendasi penghentian penyaluran dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Informasi pengelolaan atau penggunaan yang tidak sejalan dengan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait. (6) Dalam hal terjadi pengelolaan atau penggunaan yang tidak sejalan dengan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kementerian negara/lembaga terkait menyampaikan rekomendasi penghentian penyaluran dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berjalan untuk BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (8) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran periode berikutnya dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran. (9) Dalam hal tanggal 30 November tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pada hari kerja berikutnya.
