Pasal 33
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya diperhitungkan dengan penyaluran masing- masing dana pada tahun anggaran berikutnya. (3) Kementerian negara/lembaga terkait melakukan perhitungan sisa Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan laporan Satuan Pendidikan dan sisa Dana BOK Puskesmas berdasarkan laporan Puskesmas untuk diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya. (4) Kementerian negara/lembaga terkait bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal: a. satuan pendidikan tidak mendapatkan alokasi Dana BOSP pada tahun anggaran berikutnya dan masih terdapat sisa dana BOSP di Rekening Satuan Pendidikan, satuan pendidikan wajib melakukan pengembalian sisa dana BOSP ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Puskesmas tidak mendapatkan alokasi dana BOK Puskesmas pada tahun anggaran berikutnya dan masih terdapat sisa dana BOK Puskesmas di rekening Puskesmas, Puskesmas wajib melakukan pengembalian sisa dana BOK Puskesmas ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
perundangan. (6) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja tidak diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya. (7) Dalam hal terdapat sisa dana di RKUD: a. untuk jenis DAK Nonfisik yang tidak dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau b. untuk Daerah yang tidak mendapatkan alokasi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya pada tahun anggaran berikutnya, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Besaran sisa dana di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Daerah dan/atau berita acara penghitungan sisa dana. (9) Dalam hal terdapat Daerah yang masuk kriteria penerima Dana Tunjangan Guru ASN Daerah namun tidak mendapatkan alokasi pada tahun anggaran berikutnya dan terdapat sisa dana, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa dana dimaksud sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan. (10) Dalam hal terdapat Daerah yang tidak mendapatkan alokasi Dana Tunjangan Guru ASN Daerah pada tahun anggaran berikutnya karena sudah tidak masuk kriteria penerima namun masih terdapat sisa dana, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa dimaksud untuk membayarkan kinerja guru ASN Daerah tahun sebelumnya sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan. (11) Dalam hal sisa dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak habis digunakan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar sisa DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (12) Dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (11), Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan sisa dana kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.
(13) Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mempunyai sisa DAK Nonfisik lebih besar dari pagu DAK Nonfisik tahun anggaran berikutnya, Pemerintah Daerah menggunakan sisa DAK Nonfisik paling tinggi sebesar pagu DAK Nonfisik tahun anggaran berikutnya.
