Pasal 32
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal: a. Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan; atau b. Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, Dana TKG ASN Daerah, dan/atau DAK Nonfisik Jenis Lainnya yang telah disalurkan ke RKUD, tidak mencukupi untuk pembayaran tiap triwulan/semester/tahap berkenaan, kekurangan dana dapat dipenuhi melalui dana cadangan masing-masing DAK Nonfisik. (2) Satuan pendidikan menyampaikan data jumlah peserta didik yang menjadi penghitungan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler atau Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, TKG ASN Daerah, dan/atau DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian negara/lembaga terkait disertai dengan perhitungan kurang salur. (3) Berdasarkan data jumlah peserta didik yang menjadi penghitungan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler atau permohonan penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian negara/lembaga terkait melakukan perhitungan kebutuhan penyaluran dana cadangan BOSP, TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, TKG ASN Daerah, dan/atau DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (4) Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan dana cadangan BOSP per satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOSP paling kurang memuat: a. nama daerah (provinsi/kabupaten/kota); b. jumlah satuan pendidikan; c. jumlah peserta didik; d. jumlah pagu per Daerah; dan
e. jumlah salur dana cadangan BOS Reguler, BOP PAUD Reguler dan/atau BOP Kesetaraan Reguler per provinsi/kabupaten/kota, kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lambat tanggal 7 September tahun anggaran berjalan. (5) Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan dana cadangan TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan TKG ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan TKG ASN Daerah paling kurang memuat: a. nama Daerah; b. jumlah sasaran per Daerah; c. jumlah pagu per Daerah; d. jumlah sisa dana dan/atau kurang bayar per Daerah tahun anggaran sebelumnya; e. jumlah kebutuhan tahun berkenaan per Daerah; dan f. jumlah salur dana cadangan per daerah, kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lambat tanggal 7 September tahun anggaran berjalan. (6) Berdasarkan usulan kebutuhan penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan revisi anggaran Dana Cadangan BOSP dan/atau Dana Cadangan TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan TKG ASN Daerah ke DIPA satuan kerja penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOSP, TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan TKG ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (5) kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagai dasar penyaluran dana cadangan BOSP dan/atau Dana Cadangan TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan TKG ASN Daerah. (8) Dalam hal terdapat sisa dana cadangan BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), satuan pendidikan wajib melaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (9) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekapitulasi atas laporan sisa dana cadangan BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10) Penyampaian rekomendasi penyaluran dana cadangan BOSP, TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan TKG ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun anggaran. (11) Dalam hal terdapat sisa dana cadangan TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan TKG ASN Daerah, dan/atau DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah wajib melaporkan kepada kementerian negara/lembaga terkait dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (12) Dalam hal tanggal 7 September tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari kerja berikutnya.
