Pasal 31
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Satuan pendidikan penerima Dana BOSP atau Puskesmas penerima Dana BOK Puskesmas melakukan pengembalian Dana BOSP atau Dana BOK Puskesmas yang telah diterima ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila satuan pendidikan penerima dana BOSP atau Puskesmas penerima Dana BOK Puskesmas memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. kriteria pengembalian sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kemeterian negara/lembaga terkait; atau b. rekomendasi aparat pengawas terhadap Satuan Pendidikan atau Puskesmas. (3) Pengembalian Dana BOSP atau Dana BOK Puskesmas ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dan/atau surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan, ketua yayasan, atau kepala Puskesmas. (4) Pengembalian Dana BOSP atau Dana BOK Puskesmas ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengembalian Dana BOSP atau Dana BOK Puskesmas dari RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara dilakukan oleh bendahara umum Daerah setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Daerah. (6) Pengembalian Dana BOSP atau Dana BOK Puskesmas ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam rangka pembuatan billing setoran Dana BOSP atau Dana BOK Puskesmas, bendahara umum Daerah berkoordinasi dengan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus mengenai: a. kode Bagian Anggaran; b. kode satuan kerja; c. kode akun; d. kode KPPN; e. nomor pokok sekolah nasional dan nama satuan pendidikan penyetor atau kode fasilitas kesehatan Puskesmas dan nama Puskesmas penyetor; dan f. alasan dilakukan penyetoran. (8) Bendahara umum Daerah menyampaikan bukti penerimaan negara kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian dana ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Berdasarkan bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan pengungkapan secara memadai setoran Dana BOSP atau Dana BOK Puskesmas ke Kas Negara dalam laporan keuangan.
