Pasal 30
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal terdapat retur SP2D penyaluran Dana BOSP atau Dana BOK Puskesmas, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus menyampaikan surat pemberitahuan retur SP2D kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah terkait disertai dengan daftar satuan pendidikan atau Puskesmas yang mengalami retur SP2D. (2) Berdasarkan surat pemberitahuan retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan organisasi perangkat Daerah terkait menyampaikan surat permintaan perbaikan data Rekening Satuan Pendidikan atau Puskesmas kepada satuan pendidikan penerima Dana BOSP atau Puskesmas penerima Dana BOK Puskesmas untuk melakukan penyelesaian retur SP2D. (3) Berdasarkan surat permintaan perbaikan data rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan pendidikan penerima Dana BOSP atau Puskesmas penerima Dana BOK Puskesmas melakukan proses perbaikan data Rekening Satuan Pendidikan atau Puskesmas pada aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau bidang kesehatan. (4) Satuan pendidikan penerima Dana BOSP atau Puskesmas penerima Dana BOK Puskesmas menyampaikan data perbaikan Rekening Satuan Pendidikan atau Puskesmas kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah terkait dilampiri dengan asli rekening koran atau fotokopi buku tabungan Rekening Satuan Pendidikan atau Puskesmas melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau bidang
kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk satuan pendidikan dasar negeri dan satuan pendidikan dasar swasta disampaikan kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. untuk satuan pendidikan menengah negeri, satuan pendidikan khusus negeri, satuan pendidikan menengah swasta, dan/atau satuan pendidikan khusus swasta disampaikan kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. untuk satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan kesetaraan negeri dan swasta disampaikan kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; d. untuk satuan pendidikan yang diatur dalam peraturan perundangan lainnya, disampaikan kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan e. untuk Puskesmas, disampaikan kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah provinsi/ kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Pimpinan organisasi perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan verifikasi terhadap data perbaikan rekening. (6) Dalam hal perbaikan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa perubahan bank tempat Rekening Satuan Pendidikan atau Rekening Puskesmas dibuka, maka perubahan rekening tersebut dilampiri dengan surat penetapan perubahan rekening sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal verifikasi data perbaikan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai, pimpinan organisasi perangkat Daerah terkait menyampaikan surat ralat/perbaikan retur SP2D ke KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus dan kementerian negara/lembaga terkait serta melakukan validasi pada aplikasi. (8) Penyampaian surat ralat/perbaikan retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan untuk satuan pendidikan atau Puskesmas yang sudah selesai di verifikasi tanpa perlu menunggu seluruh satuan pendidikan atau Puskesmas selesai melakukan perbaikan data rekening. (9) Berdasarkan surat ralat/perbaikan retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus menyelesaikan retur SP2D berpedoman pada ketentuan mengenai tata cara penyelesaian retur SP2D.
(10) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus menyampaikan surat penyelesaian retur SP2D kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah terkait.
