Pasal 29
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau kementerian negara/lembaga terkait. (2) Laporan realisasi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan dana; dan b. laporan realisasi penggunaan dana yang telah diverifikasi oleh kementerian/lembaga terkait. (3) Laporan realisasi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan untuk laporan realisasi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahun anggaran sebelumnya; dan b. paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berjalan untuk laporan realisasi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahap I. (4) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a masing- masing disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (5) Laporan realisasi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy)
dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi pengelolaan DAK Nonfisik. (6) Penyaluran Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran tahap I berupa:
- laporan realisasi penyerapan Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahun anggaran sebelumnya; dan
- laporan realisasi penggunaan Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyaluran tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
- laporan realisasi penggunaan Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahap I. (7) Dalam hal diperlukan, penyaluran Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mempertimbangkan rekomendasi dari kementerian negara/lembaga terkait. (8) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diterima melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penyaluran Tahap I Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian negara/lembaga terkait paling lambat tanggal 15 Agustus tahun anggaran berjalan. (9) Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (10) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (11) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penyaluran Tahap I Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya, tidak dapat dilakukan. (12) Dalam hal daerah tidak menerima penyaluran Tahap I, maka penyaluran Tahap II tidak dapat dilakukan. (13) Dalam hal Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tidak disalurkan atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan dan/atau
kewajiban pada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (14) Dalam hal Daerah baru pertama kali menerima Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya, persyaratan penyaluran tahap I mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (15) Penyaluran DAK Nonfisik untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (14), dapat dilakukan dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan dan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan sebesar kebutuhan riil dengan besaran persentase. (16) Dalam hal tanggal 30 Juni, 15 Agustus dan 30 November tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8) pada hari kerja berikutnya.
