Pasal 28
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Penyaluran Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan; dan b. tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap I dilakukan setelah terdapat: a. Peraturan Daerah mengenai APBD atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD; b. petunjuk teknis DAK Nonfisik; dan c. rencana penggunaan DAK Nonfisik untuk satu tahun anggaran yang disampaikan oleh kementerian negara/lembaga terkait.
