Pasal 27
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Penyaluran Dana BOK Puskesmas dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, disalurkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi BOK Puskesmas provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan; b. tahap II, disalurkan sebesar 40 % (empat puluh persen) dari pagu alokasi BOK Puskesmas provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Mei tahun anggaran berjalan; dan c. tahap III, disalurkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi BOK Puskemas provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran tahap I berupa laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas tahun anggaran sebelumnya; b. penyaluran tahap II berupa laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas tahap I; dan c. penyaluran tahap III berupa laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di rekening Puskesmas. (3) Puskesmas menyampaikan laporan realisasi Dana BOK Puskesmas kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOK Puskesmas secara periodik. (4) Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan untuk Puskesmas yang baru pertama kali menerima Dana BOK Puskesmas. (5) Ketentuan mengenai penyampaian laporan realisasi Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (6) Berdasarkan laporan realisasi Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan perhitungan penyaluran untuk setiap Puskesmas. (7) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan verifikasi terhadap Puskesmas penerima Dana BOK Puskesmas yang telah menyampaikan laporan.
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK Puskesmas kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap I; b. paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap II; dan c. paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap III. (9) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. (10) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran BOK Puskesmas kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (11) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (10), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOK Puskesmas. (12) Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penyaluran Dana BOK Puskesmas tidak dapat dilakukan. (13) Dalam hal Puskesmas tidak menerima penyaluran: a. tahap I, maka penyaluran tahap II dan tahap III tidak dapat dilakukan; dan b. tahap II, maka penyaluran tahap III tidak dapat dilakukan. (14) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOK Puskesmas per tahapan per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (15) Dalam hal tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 30 November tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada hari kerja berikutnya.
