Pasal 26
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran triwulan I; dan b. laporan realisasi semester I sebagai syarat penyaluran triwulan III. (2) Penyampaian laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. (3) Laporan realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. (4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi atas laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah serta melakukan verifikasi dan validasi atas kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tahun anggaran berkenaan. (5) Verifikasi kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan sisa dana dan/atau kurang bayar tahun anggaran sebelumnya. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I paling lambat 31 Juli tahun anggaran berjalan; b. triwulan II paling lambat 31 Agustus tahun anggaran berjalan; c. triwulan III paling lambat 30 November tahun anggaran berjalan; dan d. triwulan IV paling lambat 10 Desember tahun anggaran berjalan. (7) Rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk rekomendasi penyesuaian salur dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. (8) Rekomendasi penyesuaian salur dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling kurang memuat: a. nama Daerah; b. jumlah sasaran per Daerah; c. jumlah pagu per Daerah; d. jumlah sisa dana dan/atau kurang bayar per Daerah tahun anggaran sebelumnya; e. jumlah kebutuhan tahun berkenaan per Daerah; dan f. jumlah penyesuaian salur per Daerah. (9) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota.
(10) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (11) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (10), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. (12) Dalam hal: a. rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berjalan. b. rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran berjalan. c. rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dan ayat (12) huruf a dan huruf b, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak dapat dilakukan. (13) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a tidak dapat dilaksanakan sekaligus untuk tiap triwulan. (14) Dalam hal tanggal 31 Juli, 31 Agustus, 30 November, dan 10 Desember tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (12) pada hari kerja berikutnya.
