PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 25
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I, disalurkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan; b. triwulan II, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan; c. triwulan III, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan; dan d. triwulan IV, disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan.
