Pasal 24
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP. (2) Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk satuan pendidikan yang baru pertama kali menerima Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja. (3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap satuan pendidikan penerima Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja yang telah menyampaikan laporan. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan. (5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (7) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja. (8) Dalam hal rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja tidak dapat dilakukan. (9) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Kinerja, BOP PAUD Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (10) Dalam hal tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada hari kerja berikutnya.
