Pasal 3
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
(1) Dalam rangka pengelolaan DAK Nonfisik, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKD MENETAPKAN: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus; c. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus. (2) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus. (3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus. (4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d: a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja. (5) Penunjukan: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau b. pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN. (6) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus kepada Menteri Keuangan. (7) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
