PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) DAK Nonfisik terdiri atas: a. Dana BOSP; b. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah; c. Dana BOK; dan d. DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (2) Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Dana BOS, yang terdiri atas:
- Dana BOS Reguler; dan
- Dana BOS Kinerja. b. Dana BOP PAUD, yang terdiri atas:
- Dana BOP PAUD Reguler; dan
- Dana BOP PAUD Kinerja. c. Dana BOP Kesetaraan, yang terdiri atas:
- Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan
- Dana BOP Kesetaraan Kinerja. (3) Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Dana TPG ASN Daerah; b. Dana Tamsil Guru ASN Daerah; dan c. Dana TKG ASN Daerah. (4) Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Dana BOK Dinas; dan b. Dana BOK Puskesmas.
