Pasal 4
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk DAK Nonfisik kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; b. menyusun RKA BUN TKD untuk DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA BUN TKD untuk DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu; d. menandatangani RKA BUN TKD untuk DAK Nonfisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD; e. menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana Transfer Khusus; f. menyampaikan rekomendasi penyaluran, pemotongan, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk DAK Nonfisik kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan g. menyampaikan informasi sisa dana dan/atau kurang salur TKD untuk DAK Nonfisik selain Dana BOSP dan Dana BOK Puskesmas secara berkala kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD untuk keperluan penyusunan laporan keuangan. (2) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi: a. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Nonfisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara; b. menyusun proyeksi penyaluran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Tranfer Khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) KPA BUN Penyaluran Dana Tranfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi: a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan surat perintah membayar; b. melakukan verifikasi atas rekomendasi penyaluran DAK Nonfisik; c. melaksanakan penyaluran DAK Nonfisik; d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Nonfisik kepada PPA BUN
Pengelolaan TKD melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dan kepada Pemerintah Daerah; e. menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Nonfisik melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; h. menyusun rencana penarikan dana DAK Nonfisik; dan i. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran DAK Nonfisik. (4) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (5) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi penyaluran, retur, pengembalian, dan notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/lembaga terkait. (6) Pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
