PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 19
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melaksanakan penyaluran DAK Nonfisik berdasarkan wilayah kerjanya yang meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Nonfisik. (2) Penetapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
