Pasal 20
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Penyaluran Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Satuan Pendidikan. (2) Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Puskesmas. (3) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Standarisasi kriteria Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Pengelolaan BOK Puskesmas di Daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (6) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf d dan Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (7) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Daerah menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri: a. asli rekening koran dari RKUD; dan b. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD. (8) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan RKUD berdasarkan nota dinas rekomendasi perubahan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(9) Dalam hal terdapat perubahan Supplier Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan pemberitahuan perubahan Supplier Satuan Pendidikan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi. (10) Dalam hal terdapat perubahan Supplier Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan pemberitahuan perubahan Supplier Puskesmas kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi. (11) Berdasarkan pemberitahuan perubahan supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data supplier sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
