Pasal 18
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka penyaluran TKD untuk DAK Nonfisik, KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyusun dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan SP2D BUN serta ketentuan mengenai rencana penarikan dana. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen untuk menerbitkan surat permintaan pembayaran. (4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat penanda tangan surat perintah membayar menerbitkan surat perintah membayar BUN untuk menyalurkan Dana Transfer Khusus DAK Nonfisik. (5) Berdasarkan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D BUN. (6) Penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan SP2D BUN dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
